PKS: Pimpinan KPK Tak Perlu Izin Dewas saat Lakukan Penyadapan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 21 Desember 2019 16:31 WIB
Diskusi Polemik MNC Trijaya Network di Hotel Ibis, Jakarta (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
Share :

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V tidak perlu izin dewan pengawas terlebih dahulu apabila hendak melakukan penyadapan. Hal itu lantaran dikhawatirkan momentum pemberantasan korupsi justru hilang.

"Seharusnya tidak perlu izin, cukup pemberitahuan, sehingga kalau ada abuse of power dalam penyadapan, dewasnya hanya cek dan ricek, sehingga momentum tindak pidananya tidak lewat," kata Indra dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Menurutnya, dewan pengawas KPK juga merupakan seorang manusia. Oleh sebab itu. Ia meragukan adanya objektivitas para dewan pengawas tersebut.

"Dewas ini manusia juga, kalau yang akan disadap adalah koleganya, orang dekatnya, atau orang yang memilihnya, itu menjadi persoalan sendiri," ujar Indra.

Ia mengatakan, proses perizinan tim penindakan kepada dewan pengawas ini cenderung akan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK tak perlu diawasi oleh dewas lantaran sudah diawasi oleh Komisi III DPR RI.

"Potensi-potensi terjadi kebocoran (saat penindakan) atau kelemahan lainnya harus kita tutup. Koruptor ini orang hebat, punya kekuasaan, punya dana, dan punya orang-orang yang juga hebat," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya