Dewas KPK Belum Bekerja Efektif Usai Dilantik Presiden Jokowi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 23 Desember 2019 10:51 WIB
Pelantikan Dewas KPK. (Dok Setkab)
Share :

Berdasarkan Pasal 37C UU Nomor 19 Tahun 2019, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.


Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Disarankan Ikuti Jejak Tito Karnavian

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya