Berdasarkan Pasal 37C UU Nomor 19 Tahun 2019, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Disarankan Ikuti Jejak Tito Karnavian
(Erha Aprili Ramadhoni)