Dewan Pengawas KPK Mulai Efektif Bekerja Awal 2020

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 23 Desember 2019 15:55 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Peneliti LIPI tersebut mengaku sempat bertemu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK‎ saat menyambangi Gedung Merah Putih. Ia menyatakan tidak bertemu dengan pimpinan KPK dalam kedatangannya kali ini.

"Belum (bertemu pimpinan KPK). Nanti kita jadwalkan setelah Dewas KPK aktif," ujarnya.

Sekadar informasi, kerja Dewas KPK belum efektif pasca-dilantik oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 20 Desember 2019. Para Dewas KPK masih belum dapat bekerja secara maksimal di hari pertamanya. Mereka terganjal oleh Peraturan Presiden (Perpres) untuk melaksanakan tugasnya.

Perpres dari Presiden Jokowi terkait Dewas KPK hingga saat ini belum terbit pasca-dilantik. Perpres tersebut diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor‎ 19 Tahun 2019 ‎tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh Lembaga Antikorupsi.

Berdasarkan Pasal 37C UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya