JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Perpres itu menambah kursi pejabat negara di lingkaran Istana Kepresidenan. jokowi akan menunjuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) lewat Perpres 83/19.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis pasal 6 ayat 2 dalam Perpres itu.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan nantinya mendampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang telah dilantik bersamaan menteri Kabinet Indonesia Maju.