Terbitkan Perpres 83/19, Jokowi Tambah Jabatan KSP

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 25 Desember 2019 20:20 WIB
Foto: Biro Pers Setpres
Share :

Dalam pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Tunjangan dan fasilitas KSP itu akan setara dengan menteri.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," bunyi pasal 24.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membenarkan bahwa institusinya akan memakai Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

"Langsung oleh Presiden dan dari kalangan profesional (calonnya)," kata Moeldoko beberapa waktu lalu. (kha)

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya