JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Di mana nantinya Presiden Jokowi akan menunjuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) lewat Perpres 83/19.
Terkait hal itu, Sekretaris Bidang Polhukam DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suhud Alynudin mengkritik dikeluarkannya kebijakan tersebut. Karena menurut dia, hal itu tak sesuai dengan semangat reformasi yang digaungkan selama ini.
“Perpres itu bertabrakan dengan semangat reformasi birokrasi berupa perampingan dan efisiensi yang selalu disampaikan Pak Jokowi sendiri,” ungkap Suhud saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Menurut Suhud, adanya Perpres tersebut kembali memperlihatkan sikap inkonsistensi dan kontradiksi pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan.
“Pak Jokowi sering tak sejalan antara cita-cita dan kebijakan,” imbuhnya.