Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, PKS: Bertabrakan dengan Semangat Reformasi Birokrasi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2019 10:22 WIB
Sekretaris Bidang Polhukam DPP PKS, Suhud Alynudin (Foto: Okezone)
Share :

Lebih jauh, Suhud berharap seharusnya Kepala Negara lebih peka terhadap harapan dan keinginan publik. Seperti memecahkan masalah dalam 100 hari kerjanya dan bukan malah menambah jabatan baru.

“Ada banyak permasalahan yang harus segera diatasi, namun di 100 hari pemerintahannya, program yang muncul hanya bagi-bagi jabatan,” sindirnya.

Diketahui melalui Perpres itu, Presiden Jokowi akan menambah kursi pejabat negara di lingkaran Istana Kepresidenan. Nantinya kepala negara akan menunjuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) lewat Perpres 83/19.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya