"Di sisi lain yang jumlahnya cukup banyak untuk kereta api ada 2.6 triliun itu subsidi untuk kereta jarak jauh, jarak sedang, kereta lebaran, kereta ekonomi jarak dekat dan yang paling populer adalah KRL Jabodetabek yang sekarang hanya membayar 3500. Jadi semua itu pemerintah hadir, dan pemerintah memberikan subsidi," tutur Menhub Budi.
Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2020 antara Dirjen KA dengan PT KAI (Persero) ini, PT KAI (Persero) berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2020 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA.
Selain penandatangan PSO, Menhub Budi juga menyaksikan penandatanganan Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) yang dilakukan oleh Taofiq Hidayat S. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO), dengan Awan Hermawan Purwadinata, selaku Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI.
Nilai Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) sebesar 1,5 Triliun Rupiah termasuk PPN 10%, dengan jangka waktu kontrak terhitung mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember 2020.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk biaya perawatan jalan rel (Rp112.367.000.000), biaya perawatan jembatan (Rp35.251.000.000), biaya perawatan sintelis ( Rp24.282.000.000), biaya personel perawatan (IM + RENWAS) (Rp427.252.600.000), biaya personel pengoperasian (Rp469.439.821.488), serta biaya umum pendukung pengoperasian (Rp171.077.000.000).
Aplikasi Digital Untuk Tol Laut Logistik Diluncurkan