Romahurmuziy Juga Dituntut Bayar Pengganti Rp46 Juta & Hak Politik Dicabut

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 06 Januari 2020 18:17 WIB
Romi dituntut bayar pengganti Rp46 juta dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (Foto : Okezone.com/Arie)
Share :

Baca Juga : Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Baca Juga : Ekskavator Siap Ratakan Gedung Lantai 4 yang Roboh di Slipi

Romi disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp325 juta. Romi juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa Romahurmuziy menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Romi juga dinilai telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya