Perpres Dewas Terbit, KPK Siap Lakukan Penindakan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2020 09:51 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

Dalam Perpres itu disebut bahwa Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.

Sekretariat Dewas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK. Sekretariat Dewas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.


Baca Juga : Ketua KPK Sebut Pencegahan Lebih Berhasil Selamatkan Uang Negara ketimbang Penindakan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya