Sementara pengangkatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Berasal dari Mahkamah Agung.
Pengangkatan tersebut menjadi periode keduanya menjabat setelah pertama kali diambil sumpahnya pada 7 Januari 2015 lalu. Suhartoyo merupakan hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung dan dinilai memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi sehingga kembali diusulkan.
Setelah prosesi pelantikan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan ucapan selamat kepada kedua hakim konstitusi diikuti oleh tamu undangan yang hadir.
Baca Juga: Jokowi Minta Pusat dan Daerah Bekerja Sama Relokasi Warga Sukajaya
(Arief Setyadi )