5 Dewas KPK Mulai Pelajari Sistem Kerja

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2020 20:10 WIB
Dewan Pengawas KPK (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Lima Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalani induksi atau pengenalan sistem kerja di lembaga antirasuah. Kelima Dewas KPK itu yakni, Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

Kelima Dewas tersebut menjalani induksi selama tiga hari sejak 6 hingga 8 Januari 2020 di kantornya yakni, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau kantor lama KPK. Kelima Dewas mendapatkan pengarahan terkait tugas pokoknya masing-masing.

"Selama tiga hari, lima Dewan Pengawas KPK mendapatkan materi terkait dengan struktur organisasi KPK. Termasuk jumlah sumber daya manusia dan tugas masing-masing unit kerja di KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Firli Bahuri: Belum Ada Perpres tentang Organisasi Tata Kerja KPK 

Dijelaskan Ali, pada hari pertama menjalani induksi, Dewas diberikan pemahaman mengenai kode etik pegawai KPK yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK serta kode etik Pimpinan KPK yang diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya