JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya juga memeriksa lima saksi lain.
Mereka adalah, De Yong Adrian sebagai mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Bambang Harsono selaku Bancassurance Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2018, Udhi Prasetyanto.
Baca juga: KPK Dukung Kejagung Terkait Pengusutan Kasus Jiwasraya
Selanjutnya, Novi Rahmi selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2019, dan Direktur SDM & Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2016-2018, Muhammad Zamkhani.