Perkembangan Kasus Jiwasraya, Kejagung Temukan 55.000 Transaksi

, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 21:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kasus tindak pidana korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus didalami Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Total transaksi dalam kasus Jiwasraya pun terus bertambah hingga mencapai 55.000 transaksi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada 5.000 transaksi terkait kasus Jiwasraya. Namun, dalam perkembangan penyelidikan, penyidik Kejagung membedah sedikitnya ada 55.000 transaksi.

"Ini masih menelusuri faktanya. Transaksinya dari perkembangan ini dari 5.000 jadi 55.000 transaksi. Itu masih saham," kata JAMPidsus Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari iNews.id, Senin (13/1/2020).

Dia meminta semua pihak bersabar terkait penyelidikan yang dilakukan Kejagung, yang nantinya berujung pada penetapan tersangka. "Jadi tolong diberi kami waktu bekerja. Kalian desak kapan tersangka, tolong dimaklumi dipahami ya. Diberi kesempatan. Kami akan konsisten menyelesaikan ini," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya