Dewas : Omong Kosong Orang Bilang Kami Perlambat Kerja KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 16:13 WIB
Dewan Pengawas KPK (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Tumpak menegaskan, siap memproses permohonan izin dari KPK terkait proses penyelidikan dan penyidikan. Walau pun, izin tersebut diserahkan KPK ke Dewas pada hari libur.

"Mungkin saja kalau memang itu dipandang perlu. Kalau perlu benar ini digeledah silakan aja ajukan. Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antarkami dengan penyidik walau pun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," ucapnya.

Mekanisme untuk proses perizinan penggeledahan, kata Tumpak, hanya diberikan dalam satu surat. Namun, surat itu bisa mencakup seluruh tempat yang akan digeledah KPK. Kendati, kewenangan keterbukaan Dewas terbatas untuk menginformasikan soal izin untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan KPK.

"Kalau (izin) penggeledahan cukup satu untuk beberapa tempat. Itu pun ndak boleh kau tanya ya. Tahu jugalah batasan pertanyaan itu. Kami terbuka dengan Anda semua, tidak ada yang menutup-nutupi. Cuma ada memang ada hal-hal yang tidak boleh sampaikan karena merusak strategi penindakan," katanya.

Baca Juga: Firli Bahuri Akui KPK Tak Bisa Sendiri Berantas Korupsi

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya