JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, jajarannya tidak pernah menghambat kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan lembaga antirasuah. Jajarannya akan memproses permohonan perizinan KPK dalam waktu 1x24 jam.
Tumpak meminta publik tidak khawatir atas apa yang dikerjakan Dewas KPK. Jika ada yang mengatakan Dewas memperlambat kerja penyelidikan dan penyidikan KPK, menurutnya, itu hanya omong kosong. Sebab, kinerja Dewas sudah dibuktikan dalam kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ndak usah khawatir dek. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama (kerja KPK). Enggak ada itu. Enggak ada. Contohnya KPU ya kan cuma berapa jam saja sudah jadi," ujar Tumpak usai bertemu petinggi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Ketua MPR Minta KPK Awasi Pengusutan Dugaan Korupsi di Jiwasraya & Asabri