JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial Brigjen Pol LMI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam perkara tersebut.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Isir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual food tray atau wadah makanan program MBG kepada calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka LMI," ujar Syarief di Kejagung.