Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangkanya!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2026 |16:05 WIB
Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangkanya!
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukum meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Ia meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement