JAKARTA - Sidang praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah digelar hari ini, Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, mengatakan bahwa praperadilan merupakan forum hukum untuk menguji tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan meminta semua pihak menghormati proses persidangan ini.
"Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya.
Febri menjelaskan, praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Menurutnya, aspek utama terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Sementara yang lain, terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari dua hal tersebut.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan Febrie mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Menurutnya, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundang-undangan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” ucapnya.