JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut bekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dapat kembali dilakukan apabila ditemukan novum atau bukti baru.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi hingga ekshumasi, polisi belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo.
"Dari sanalah (hasil ekshumasi) kita beranjak untuk melakukan proses penyidikan. Memang disimpulkan terhadap korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, juga tidak ditemukan zat-zat berbahaya yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Anom menjelaskan, hasil ekshumasi kemudian disinkronkan dengan keterangan para saksi serta sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik. Dari hasil tersebut, polisi belum menemukan bukti adanya tindak pidana di balik kematian Sutrimo.
Namun, Anom menegaskan, proses penyidikan dapat kembali dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum.
"Dalam proses penyidikan, apabila di kemudian hari ditemukan novum baru, dapat dilakukan proses penyidikan kembali," ujarnya.