Menurut Syarief, harga penjualan tersebut diduga telah memasukkan bagian tertentu untuk LMI agar titik distribusi terkait mendapatkan persetujuan.
"Dalam harga tersebut diduga terdapat bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui dalam penjualan food tray itu," katanya.
Kejagung telah menahan LMI di Rumah Tahanan Cabang Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Syarief.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.