Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Ini Perannya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |15:05 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Ini Perannya
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna.
A
A
A

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tiga tersangka baru  dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) anggaran 2025–2026. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna mengatakan bahwa para tersangka diduga bersekongkol memanipulasi spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) demi memenangkan perusahaan tertentu.

"Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan motor listrik, mulai dari pemenangan tender, penentuan spesifikasi, hingga penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) agar memenangkan PT YAT dalam pelaksanaannya. Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Anang, kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Anang, terdapat lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kolonel BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta empat orang dari pihak swasta: AM (Komisaris PT ASE dan PT YAT), YY (Direktur PT YAT), AA (Direktur PT ASE), dan GB (Direktur PT ASE). BU selaku PPK diduga bekerja sama dan bersekongkol dengan pihak swasta untuk mengondisikan serta memenangkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut keuntungan yang didapatkan oleh BU, termasuk ada atau tidaknya nominal uang yang dijanjikan jika proyek tersebut dimenangkan oleh pihak swasta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Khusus untuk tersangka BU, penanganan kasusnya dilakukan oleh pihak militer melalui penyidikan koneksitas dan nantinya akan disidangkan di Pengadilan Militer. Adapun proyek pengadaan motor listrik tersebut terjadi pada masa kepemimpinan program MBG periode sebelumnya.

"Rencana awal pengadaan tersebut sebanyak 25.644 unit, lalu dalam pelaksanaan direvisi menjadi 21.000 unit. Namun hingga Maret 2026, realisasi di lapangan ternyata hanya 2.117 unit, sementara laporan dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi terdapat ketidaksesuaian antara data laporan dan realisasi fisik," tegasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement