Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Aktif Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Respons Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |15:59 WIB
Polisi Aktif Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Respons Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial Brigjen Pol LMI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam perkara tersebut.

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Isir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual food tray atau wadah makanan program MBG kepada calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka LMI," ujar Syarief di Kejagung.

 

Menurut Syarief, harga penjualan tersebut diduga telah memasukkan bagian tertentu untuk LMI agar titik distribusi terkait mendapatkan persetujuan.

"Dalam harga tersebut diduga terdapat bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui dalam penjualan food tray itu," katanya.

Kejagung telah menahan LMI di Rumah Tahanan Cabang Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Syarief.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement