JAKARTA — Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa hingga kini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan, sampai saat ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Anang, hingga saat ini Nanik S. Deyang juga belum diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Hal ini disebabkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus yang melibatkan Kolonel BU dan tersangka lainnya dianggap sudah mencukupi oleh penyidik.
"Penyidikan berdasarkan alat bukti, tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak. Penyidik akan mengecek apakah memang ada urgensi dan kepentingannya dalam pembuktian ini," tuturnya.
Selain itu, kata dia, penyidik menilai belum ada urgensi untuk memeriksa Nanik sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebab, seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, selalu berpatokan pada kecukupan alat bukti.
"Seandainya nanti di persidangan berkembang dan memang dibutuhkan, bukan hal yang tidak mungkin (untuk diperiksa). Namun, sampai saat ini penyidik merasa alat bukti yang ada sudah cukup," katanya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.