JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Ia diperiksa soal penyitaan aset berupa mobil dan uang guna menelusuri asal-usulnya yang diduga terkait perkara rasuah.
Menurut kuasa hukum Japto, Achmad Cholidin, pemeriksaan kliennya itu terkait PT ABP yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
"Khusus Pak Japto untuk PT ABP saja yang sudah ditetapkan tersangka korporasi. Hubungan dengan Pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP (Pratama Andasan Persada), di mana Pak Japto di PT PAP sebagai Komisaris Utama," kata Cholidin, Kamis (1/7/2026).
Achmad pun menepis jika kliennya mengetahui asal-usul aset yang kini disita KPK dan berkaitan dengan perkara rasuah. "Tidak tahu, karena yang menangani kontrak adalah Direktur PT PAP dengan Direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional," ujarnya.
Sebelumnya, Japto kembali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.