2 Tahanan Kasus Korupsi Jiwasraya Dititipkan di Rutan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 20:57 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan dua tahanan kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya yakni mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR) dan Komisaris Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (BT).

"KPK hari ini juga menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Agung terkait dengan perkara Jiwasraya atas nama tersangka BT dan HR," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020)

Keduanya ditahan di Rutan KPK yang berbeda. KPK menempatkan Benny Tjokrosaputro di Rutan KPK yang berlokasi tepat di belakang gedung merah putih KPK. Sedangkan, Hendrisman Rahim ditempatkan di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua Rutan," ucap Ali.

Baca Juga : Menhan Prabowo Pelajari Dugaan Korupsi Asabri

Ali menyebut, penitipan tahanan ini merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. "Ini bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing," jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya