"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua Rutan," ucap Ali.
Baca Juga : Menhan Prabowo Pelajari Dugaan Korupsi Asabri
Ali menyebut, penitipan tahanan ini merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. "Ini bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)