Baca Juga : Polisi Akan Panggil Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong Memiles
Baca Juga : Penyidikan Harus Izin Dewas KPK, Keputusan Diambil 1x24 Jam
"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan," tutur Adi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Angkasa Yudhistira)