Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Daftarnya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 21:08 WIB
ilustrasi
Share :

Baca Juga : Polisi Akan Panggil Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong Memiles

Baca Juga : Penyidikan Harus Izin Dewas KPK, Keputusan Diambil 1x24 Jam

"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan," tutur Adi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya