Denda Rp2 Juta Pemilik Mobil Tanpa Garasi Tak Bisa Dipukul Rata

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 14:08 WIB
Area parkir. (Dok Okezone)
Share :


Baca Juga : Kadishub Depok: Denda bagi Pemilik Mobil Tanpa Garasi Rp2 Juta

"Kalaupun memang ada permukiman di jalan umum yang tidak punya garasi ini membuat kemacetan, itu baru bisa diterapkan. Jangan dipukul rata," tuturnya. (erh)


Baca Juga : Soal Denda Pemilik Mobil Tanpa Garasi, DPRD Minta Pemkot Depok Introspeksi Diri

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya