PURWOREJO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan 10 warga Pogung Juru Tengah sebagai saksi atas kasus pembohongan publik yang dilakukan oleh Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.
"10 warga sudah dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto seperti dilansir dari KRJogja.com, Rabu (15/1/2020).
Diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, karena diduga melakukan pembohongan publik.
Atas dasar itu, petugas melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Selasa 14 Januari 2020 malam.
Sejumlah penyidik Polda Jateng masuk ke dalam rumah milik Chikmawan yang telah dibangun menjadi 'keraton'. Penggeledahan untuk mencari barang bukti atas sangkaan dugaan penyiaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dan dugaan penipuan.
Sejumlah personel Polres Purworejo langsung mengamankan penggeledahan tersebut, mereka juga melarang warga dan jurnalis untuk mendekat masuk ke dalam kompleks bangunan utama keraton.
(Awaludin)