JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan permohonan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
DKPP menyatakan Wahyu Setiawan bersalah melanggar kode etik dan memutuskan untuk memberhentikan secara tetap terhadap Wahyu Setiawan.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU," kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Muhammad dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/01/2020).
Baca Juga: Tim Hukum PDI Perjuangan Gelar Audiensi Bersama KPU
Menurutnya, Wahyu telah melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan Pasal 15 dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Dalam amar putusannya, Muhammad memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi implementasi putusan DKPP tersebut. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diminta untuk menjalankan putusan ini paling lambat 7 hari setelah diputuskan.
Adapun sidang ini sendiri dihadiri pihak pengadu yakni, Ketua Bawaslu Abhan, dan dua orang anggotanya, Ratna Dewi Petalolo, dan Rahmat Bagja.
Selain itu turut hadir pula dari pihak terkait yang menyaksikan diantaranya Ketua KPU Arief Budiman, dan dua orang komisionernya, Hasyim Asyari dan Viryan Aziz.
(Edi Hidayat)