Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri soal Kasus Harun Masiku, Nih Identitasnya!

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |18:09 WIB
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri soal Kasus Harun Masiku, Nih Identitasnya!
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri soal Harun Masiku
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pelarangan berpergian tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024.

"KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).

Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial dari mereka yang dicegah terkait kasus Harun Masiku. "Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement