Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencarian Harun Masiku, Pimpinan KPK Ancam Pecat Penyidik jika Ikuti Arahan Pihak Luar

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |19:36 WIB
Pencarian Harun Masiku, Pimpinan KPK Ancam Pecat Penyidik jika Ikuti Arahan Pihak Luar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: SINDO)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengancam memecat penyidik jika mengikuti arahan dari pihak luar dalam pencarian buronan Harun Masiku, tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI. Menurutnya, penyidik harus mematuhi arahan pimpinan.

"Jangan sampai mengikuti arahan dari pihak di luar, itu arahan pimpinan," kata Alex kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

"Perintah dan arahan pimpinan jangan sampai kalian itu dalam melakukan proses penindakan itu mengikuti pesanan dan perintah dari luar, saya enggak mau," sambungnya.

 BACA JUGA:

Jika ditemukan 'arahan' dari luar, Alex menegaskan akan mengambil tindakan tegas. Tidak tanggung-tanggung, Alex mengancam dengan pemecatan.

"Kalau sampai itu ketahuan kalian mendapat perintah dari luar, saya pecat kalian," tegas Alex.

Sekadar informasi, KPK kembali menggencarkan pencarian buronan Harun Masiku melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Baru-baru ini, Lembaga Antirasuah telah memeriksa lima orang saksi, termasuk diantaranya Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.

 BACA JUGA:

Saat memeriksa keduanya pada 10 Juni lalu, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberap barang mereka. Diantaranya, ponsel, kartu ATM, dan buku catatan. Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melapor ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan Mabes Polri.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement