Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Syahmirwan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 23:47 WIB
Penggeledahan rumah Syahmirwan oleh Kejagung. (Foto: Ekslusif)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tim Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) berinisial S. Rumah tersebut diduga milik mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan.

"Rumah yang beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur telah didatangi oleh 10 (sepuluh) orang Jaksa Penyidik Tipikor dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI tersebut merupakan tempat domisili dari tersangka S," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada Okezone, Kamis (16/1/2020).

Kata Hari, penggeledahan dilakukan oleh tim Kejagung sejak Pukul 16.00 WIB hingga malam hari ini. Sejumlah ruangan digeledah dan disisir oleh yim guna mencari benda-benda yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.

Hingga saat ini, tim Jaksa Penyidik bersama dengan tim Pelacakan Aset sedang bekerja menyisir atau menggeledah di tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nantinya, sejumlah barang yang disita akan dijadikan barang bukti sekaligus dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya