Di sisi lain, dia menerangkan tim Kejagung terus melakukan pelacakan aset dan barang bukti yang dimiliki para tersangka agar bisa mengembalikan kerugian negara.
"Penyidik dan tim pelacak aset juga bergerak untuk menemukan bukti-bukti, ataupun aset yang nanti diharapkan dapat digunakan untuk mengembalikan keuangan negara," tandasnya.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
(Edi Hidayat)