Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sekaligus telah menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima tersangka itu ditempatkan di rumah tahanan berbeda.
Baca juga: Jaksa Agung Tak Ingin Timbulkan Kegaduhan saat Tangani Kasus Jiwasraya
Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Kemudian mantan direktur utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; serta mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
(Hantoro)