JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan cecaran dari anggota Komisi III DPR usai menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat usai merujuk pada keputusan DPR tahun 2001.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menanyakan komitmen dari Jaksa Agung dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang belum usai. Seperti halnya peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.
Baca Juga: Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Sikap Jaksa Agung Dipertanyakan
“Kita ingin ada penyelesaian kalau ada sebuah pelanggaran HAM ada sebuah peristiwa serius yang terjadi di masa lalu tak terselesaikan, maka negara akan mengarah pada impunitas ada kejahatan tanpa penyelesaian,” kata Taufik di ruang rapat komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/1/2020).