JAKARTA - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SP, saat berusaha kabur di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa 14 Januari 2020.
"Tersangka SP melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan dengan tindakan terukur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/01/2020).
Yusri menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Unit I Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya, menerima adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di Apartemen Grand Bay, Pluit, Jakarta Utara.
"Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial SPP dan yang satu lagi SP," tuturnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,24 kilogram. Lalu, petugas melakukan pengembangan karena barang tersebut akan dikirim ke bandar narkoba di kawasan Cawang pada 13 Januari 2020. Setelah dilakukan pemantauan pelaku yang diduga bandar tersebut tak datang.
"Tim kembangkan karena ada indikasi akan dikirim pada seseorang, janjian tanggal 13 Januari di daerah Cawang, Jakarta Timur memang akan diambil (barang tersebut)," tambahnya.