JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya. Pemblokiran dilakukan dengan tujuan mengamankan aset negara.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020) seperti dikutip iNews.id.
"Kami sudah minta pihak berwenang untuk memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka di 11 bank," katanya.
Febrie mengatakan Kejagung masih menghitung jumlah total uang yang ada di 35 rekening tersebut. "Kami belum tahu jumlahnya, kami baru mengajukan pemblokiran. Setelah itu kami lanjutkan dengan penyitaan," ujarnya.
Baca Juga: Sidik Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Tersangka Benny Tjokro di KPK
Dia mengatakan, 35 rekening tersebut berada di 11 bank dalam negeri. Febrie memastikan Kejagung terus menelusuri rekening yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Termasuk potensi adanya kerugian negara yang disimpan di rekening bank luar negeri.