Kejagung Blokir 35 Rekening Bank Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 22:01 WIB
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejagung, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews.id)
Share :

"Kami masih terus menelusuri rekening-rekening yang terkait transaksi Jiwasraya bekerja sama dengan PPATK," ucapnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka dari pihak swasta Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, tiga tersangka lain dari PT Asuransi Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama (Dirut) Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka Jiwasraya. Sertifikat tanah disita agar tidak diperjualbelikan.

Baca Juga: Usut Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Karyawan PT Hanson Internasional

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya