Pada kesempatan itupun, ada beberapa tuntutan yang disampaikan diantaranya menuntut pencabutan Permensos Tahun 2018 serta pemulihan tempat Wyata Guna.
"Biar adik-adik kami masih bisa sekolah disini enggak perguruan tinggi itu aja tadi," pungkasnya.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Eks Wyata Guna Akan Dipindahkan ke Kawasan Cimahi
Kemensos mengeluarkan Permensos Nomor 18 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Melalui Permen tersebut, nomenklatur Wyata Guna yang asalnya berbentuk panti menjadi balai.
Perubahan itu berdampak terhadap pelayanan penghuni asrama di Wyata Guna. Puluhan penyandang disabilitas diminta meninggalkan Wyata Guna sejak 21 Juli 2019.
Kamis 9 Januari 2020, sebanyak 30 penyandang disabilitas yang merupakan alumni Wyata Guna yang telah mendapat pelayanan dan pelatihan harus meninggalkan tempat yang menjadi naungannya selama ini. Setelah diprotes, akhirnya mereka diizinkan tinggal sementara.
(Fiddy Anggriawan )