Ini Alasan Ribuan Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas di Bekasi Terbengkalai

Wisnu Yusep, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 19:00 WIB
Ribuan Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Tampak Terbengkalai di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Bekasi (foto: Okezone/Wisnu Y)
Share :

BEKASI - Ribuan kendaraan roda dua dan puluhan kendaraan roda empat hasil tilang dan kecelakaan terlihat menumpuk di Jalan Pejuang, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, tempat ini tampak seperti kuburan kendaraan.

Semua merek kendaraan roda dua dan empat tersaji di tempat ini. Mulai model lawas sampai model teranyar ada di sini. Kendaraan-kendaraan hasil tilang maupun laka tersebut memang ditempatkan di sini.

Baca Juga: Melihat Nasib Ribuan Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas yang Disita Polisi 

Atas penumpukan kendaraan hasil tilang dan kecelakaan itu, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, kendaraan-kendaraan yang menumpuk itu sebenarnya bisa diambil oleh pemiliknya. Asal, semua urusan tilang selesai secara hukum.

"Ketika urusan mereka sudah selesai dan bisa menunjukkan SIM dan STNK. Kemudian SIM-nya sudah selesai tidak ada hak kita untuk menahan," kata Ojo ketika ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/1/2020).

Masalah seperti ini, kata dia, sebenarnya sangat mudah. Terlebih, bila kasusnya sudah diproses secara pengadilan dan ada perdamaian antara polisi dan pemilik motor yang ditilang, maka kendaraan tidak akan ditahan.

"Apabila sudah selesai sampai pengadilan atau ada perdamaian diantara mereka, kemudian surat keputusan ditanda tangani oleh saya atau Kapolres bahwa kasus itu sudah selesai, maka barang buktinya kalau mau diambil silakan," kata dia.

Namun demikian, yang menjadi masalah bila barang bukti kecelakaan, yang menyebabkan kendaraan itu rusak total sehingga tak bisa digunakan lagi.

"Motor dan mobil itu banyak sekali di situ sejak 10 tahun pun masih ada. Kecelakaan sudah selesai, tapi barang bukti kendaraan tidak diambil dengan alasan secara ekonomis juga tidak memiliki," kata dia.

Belum lagi, masalah aturan tentang pemusanahan maupun lelang. Sejauh ini belum ada aturan yang mengatur tentang itu, sehingga, barang bukti hasil tilang maupun kecelakaan dibiarkan menumpuk begitu saja di tempat penampungan Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Tegaskan Belum Butuh Perda Tentang Garasi 

"Kepengen kita si bersih, cuman sampai sekarang itu belum ada aturan tentang pemusnahan barang bukti," kata Ojo.

Bila memang ada aturan yang mempersilakan untuk memusnahkan atau melelang, kata dia, itu tidak akan menjadi beban. "Karena dengan aturan itu kita bisa memusnahkan barang bukti tersebut ataupun bisa melelangnya," katanya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya