Polisi: Pemilik Sengaja Membiarkan Motornya Terbengkalai di Tempat Penampungan

Wisnu Yusep, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2020 04:01 WIB
Motor yang disita polisi (foto: Okezone.com/Wisnu)
Share :

BEKASI - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, banyak faktor mengapa kendaraan yang menumpuk di tempat penampungan bekas kecelakaan, dan tilang milik Polres Metro Bekasi Kota tak pernah diambil pemiliknya.

Selain karena masalah ekonomi, pemilik kendaraan juga banyak yang menunggak pajak dan takut ditarik oleh leasing karena menunggak cicilan. Sehingga mereka membiarkan kendaraanya menjadi bangkai di tempat penampungan milik Polres Metro Bekasi Kota.

"Kecelakaan sudah selesai, tapi barang bukti kendaraan tidak diambil dengan alasan secara ekonomi juga tidak memiliki. Kalau dia tebus, mungkin di tangkep sama leasing," kata Ojo ketika ditemui Okezone, Kamis (23/1/2020).

Belum lagi, kata Ojo, yang menjadi pertimbangan mereka yaitu belum menyelesaikan pajak tahunan. Alhasil, kendaraan hasil tilang dan kecelakaan itu menumpuk di tempat penampungan milik Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pejuang, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Tempat penampungan tidak bertambah lebar, tapi barang bukti bertambah terus," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya