Polisi: Pemilik Sengaja Membiarkan Motornya Terbengkalai di Tempat Penampungan

Wisnu Yusep, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2020 04:01 WIB
Motor yang disita polisi (foto: Okezone.com/Wisnu)
Share :

Terlebih persyaratanya sangat mudah. Mereka tinggal menunjukan bukti bahwa mereka sudah menyelesaikan semua masalah hukum terkait kendaraan tersebut.

"Ketika mereka sudah menyelesaikan tilangnya, kemudian dia bisa menunjukkan SIM dan STNK, kewajiban kita untuk memberikan motor tersebut," katanya.

Diketahui, berdasarkan pengamatan Okezone kendaraan-kendaraan yang menumpuk itu sebagain sudah diselimuti oleh tanaman-tanaman sehingga tidak nampak lagi seperti kendaraan. Ditambah kendaraan yang ringsek karena kecelakaan lalu lintas tak pernah diambil oleh pemiliknya.

"Yang menjadi masalah itu barang bukti yang ringsek tidak bisa di gunakan lagi. Motor dan mobil itu banyak sekali di situ sejak 10 tahun pun masih ada," katanya.

Tetapi, ada pula kata Ojo, pengendara yang motornya baru diambil setelah lima tahun mengandang di tempat penampungan ini. "Banyak kalau lagi pemutihan, mereka pasti mengambil (kendaraanya)," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya