Selain dijadikan pekerja seks, anak-anak tersebut juga menjadi korban kekerasan dari pelaku. Bahkan, salah seorang pelaku juga menyetubuhi korban.
"Ditemukan adanya penganiayaan kekerasaan terhadap JO yang dilakukan oleh MTG alias F, NA, AS dengan cara korban disundut rokok, ditampar, digigit, ditonjok hidung, ditendang kaki, didorong dengan lutut dengan posisi tangan diikat," tuturnya.
"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan melalui aplikasi michat dengan tarif beragam," tambahnya.
Polisi telah mengamankan empat orang pelaku dengan inisial ZMR (16), MTG alias FERDI (15), JF (39), dan NF (19).
Baca Juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Anak Korban Eksploitasi di Penjaringan
(Arief Setyadi )