Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dan tiga orang korban terkait bisnis esek-esek yang melibatkan anak dibawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bustoni Purnama mengatakan, keenam pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Dari keenam pelaku dua orang diantaranya yakni AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).
Adapun pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo 80 dab 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Edi Hidayat)