Korban Prostitusi Anak di Kalibata Dipaksa Layani 4 Pelanggan per Hari

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 17:50 WIB
Tersangka Prostitusi Online (Foto: Okezone/Muhamad)
Share :

Baca Juga: Korban Prostitusi Anak di Kalibata City Ternyata Putus Sekolah

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dan tiga orang korban terkait bisnis esek-esek tersebut. Para pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Dari keenam pelaku dua orang diantaranya yakni AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).

Adapun pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo 80 dab 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya