Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian batik dan baju dinas harian, hingga lambang pegawai, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penipuan.
Saat ini, pelaku yang merupakan lulusan Jurusan Matematika di salah satu kampus swasta di Makassar itu mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diancam dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," jelasnya
Ppolisi mengimbau kepada seluruh korban dari PNS gadungan tersebut, untuk segera melapor ke Polrestabes Makassar.
(Rizka Diputra)