JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan status tanggap darurat musibah banjir bandang di Bondowoso. Jangka waktu status itu terhitung sejak 29 Januari hingga 11 Februari 2020.
"BPBD Kabupaten Bondowoso sudah menetapkan SK Tanggap Darurat selama 14 hari terhitung tanggal 29 Januari 2020 sampai 11 Februari 2020," kata Kepala BPBD Kabupaten Bondowoso Kukuh Triatmoko dalam keterangannya, Rabu 29 Januari 2020.
Guna memenuhi kebutuhan suplai makanan para korban banjir bandang di dua desa, BPBD dengan sejumlah instansi lainnya juga sudah menyiapkan dapur umum di sejumlah titik rumah warga yang digunakan mengungsi.
"Dapur umum telah dibuka di Kantor Kecamatan Ijen," ujarnya.
Seperti diwartakan, hujan deras yang mengguyur kawasan Pegunungan Ijen membuat Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, diterjang banjir bandang.
Akibatnya tidak kurang dari 200 rumah tertutup material banjir berupa lumpur dan kayu yang datang dari atas hulu Gunung Suket yang merupakan rangkaian dari Pegunungan Ijen.
Baca Juga : Warga Kaget Banjir Bandang di Bondowoso Tak Diawali dengan Hujan
Selain itu, banjir juga membuat tiga orang warga mengalami luka ringan saat proses evakuasi.
Baca Juga : Banjir Bandang Landa Bondowoso, Khofifah: Mohon Warga Bersabar
(Erha Aprili Ramadhoni)