Banjir Bandang Bondowoso, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 09:15 WIB
Banjir bandang Bondowoso, Jatim. (Foto : Ist)
Share :

JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan status tanggap darurat musibah banjir bandang di Bondowoso. Jangka waktu status itu terhitung sejak 29 Januari hingga 11 Februari 2020.

"BPBD Kabupaten Bondowoso sudah menetapkan SK Tanggap Darurat selama 14 hari terhitung tanggal 29 Januari 2020 sampai 11 Februari 2020," kata Kepala BPBD Kabupaten Bondowoso Kukuh Triatmoko dalam keterangannya, Rabu 29 Januari 2020.

Guna memenuhi kebutuhan suplai makanan para korban banjir bandang di dua desa, BPBD dengan sejumlah instansi lainnya juga sudah menyiapkan dapur umum di sejumlah titik rumah warga yang digunakan mengungsi.

"Dapur umum telah dibuka di Kantor Kecamatan Ijen," ujarnya.

Seperti diwartakan, hujan deras yang mengguyur kawasan Pegunungan Ijen membuat Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, diterjang banjir bandang.

Akibatnya tidak kurang dari 200 rumah tertutup material banjir berupa lumpur dan kayu yang datang dari atas hulu Gunung Suket yang merupakan rangkaian dari Pegunungan Ijen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya